Mimbartimur.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta mengusut penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang jadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Pasalnya, tujuh OPD lingkup Pemprov Maluku Utara itu menganggarkan perjalanan dinas tahun 2023 yang terbilang fantastis. Ketujuh dinas tersebut yakni Bapenda, Disnaker, Dinkes, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Disperkim, dan BKD Maluku Utara.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni mengatakan persoalan nominal fantastis anggaran perjalanan dinas yang menyeret sejumlah OPD lingkup Pemprov Maluku Utara perlu dilidik secara keseluruhan oleh Kejati agar tidak terkesan tebang pilih.
“Anggaran sejumlah OPD ini terbilang sangat fantastis, sehingga Kejati perlu melihat secara keseluruhan. Tidak hanya menaruh fokus pada Dinas ESDM agar tidak terkesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum”, ujar Husni kepada awak media, Jumat (23/11/23).
Menurutnya, persoalan nominal fantastis yang dianggarkan sejumlah OPD dalam SPPD tidak hanya terjadi di Dinas ESDM Maluku Utara. Namun, ada beberapa OPD yang memiliki anggaran perjalanan dinas yang lebih membengkak dari dinas ESDM.
“Kami manaruh harapan kepada Kepala Kejati Maluku Utara dapat melibat persoalan ini secara menyeluruh, artinya penyelidikan juga harus dilakukan di OPD lain. Kami percaya penyidik profesional dalam penegakan hukum”, pungkasnya.
Perlu diketahui, anggaran perjalanan dinas Bapenda sebesar Rp. 8.466.000.000, Disnaker sebesar Rp. 8.168.000.000, Dinkes sebesar Rp. 6.680.000.000, Dinas ESDM sebesar Rp 6.485.584.000, Kehutanan sebesar Rp. 5.917.000.000, Dinas Perkim sebesar Rp. 4.600.000.000, dan BKD sebesar Rp. 3.123.000.000.
Menurut praktisi hukum Maluku Utara Agus R Tampilang, langkah Kejati menyelidiki anggaran pejalanan dinas ESDM merupakan upaya kepastian hukum. Namun, ia meminta lembaga adiyaksa tersebut juga menyelidiki sejumlah OPD lainnya.
“Jadi jangan hanya ESDM saja, tapi OPD lain juga perlu diselidiki. Seluruh dinas yang sudah menikmati anggaran perjalanan dinas perlu diperiksa. Prinsipnya tidak hanya tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan, dalam penegakan hukum semuanya sama”, kata Agus kepada wartawan.
Tinggalkan Balasan