Mimbartimur.com – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) melaporkan calon wakil Presiden (Cawapres) Gibran Cs ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (22/11/23).
Laporan tersebut buntut Deklarasi Desa Bersatu yang melibatkan 15.000 kepala desa tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Senayang, Jakarta baru-baru ini.
Koordinator nasional (Kornas) PPI, Saparuddin menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu RI yang merujuk pada Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu).
“Deklarasi yang melibatkan belasan ribu kepala desa itu diduga melanggar netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024“, ujar Saparuddin dalam keterangan pers yang diterima mimbartimurcom, Kamis (23/11/23).
Saparuddin menuturkan laporan yang disampaikan pihaknya teregistrasi dengan Nomor :014/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Dalam laporan PPI itu melampirkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN.
“Laporan disertakan bukti-bukti dugaan pelanggaran neteralitas ASN pada acara Deklarasi Desa Bersatu yang turut dihadiri Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah tokoh politik, salah satunya Budiman Sudjatmiko”, pungkasnya.
Menurutnya, Deklarasi Desa Bersatu itu merupakan bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Ia menilai Bawaslu gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut.
Mantan tenaga ahli Bawaslu RI menyebut sesuai Pasal 93 huruf (f) Undang-undang Pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas anggota TNI dan Polri.
“Bahkan juga ditegaskan dalam Pasal 95 huru (e), Bawaslu berwenang merekomendasikan kepala instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota TNI dan Polri”, jelas Saparuddin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.