Mimbartimur.com – Kasus dugaan korupsi di Internal Perusahan Daerah (Perusda) Ake Gaale, Kota Ternate dianggap cacat hukum. Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis saat memberikan keterangan ahli di Inspektorat Kota Ternate.
“Sekarang lagi dicek, tidak akan terbukti, bagimana caranya. Tidak bisa mengkualifisir ini sebagai tipikor”, kata Margarito Kamis kepada awak media usai memberikan keterangan ahli di ruang Inspektorat Kota Ternate pada Senin (04/09/23).
Menurutnya, indikasi yang dialamatkan ke sejumlah pejabat Perusda Ake Gaale tidak berkekuatan hukum karena telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ternate. Terutama polemik pembayaran gaji pejabat PDAM yang lebih tinggi dari pegawai lainnya.
“Gak tahu dasarnya, kalau misalnya indikasi itu dibangun berdasarkan Perwali yang mengatur penghasilan PDAM sebesar-besarnya lima kali lipat gaji tertinggi pegawai. Itu sah, karena beralih dalam jangkauan peraturan itu. Yang tidak sah kalau melampaui aturan”, pungkasnya.
Margarito menjelaskan dalam pengelolaan perusahaan resiko kerugian sudah diatur dalam peraturan sehingga ketika terjadi kerugian tidak berdampak pada keuangan daerah. Terutama apabila tidak ada keuntungan atau deviden yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
“Ini bukan keuangan daerah, dipisahkan ini. Kemungkinan rugi itu sudah diatur dalam peraturan, jadi kalau rugi, soal biasa saja. Konsekuensinya kalau Anda direktur tidak akan mendapat jasa produksi”, jelasnya.
Perlu diketahui, Margarito Kamis ditunjuk sebagai ahli hukum dalam kasus dugaan korupsi Perusda Ake Gaale yang ditangani penyidik Polres Kota Ternate sejak beberapa bulan lalu. Kasus tersebut turut menyita perhatian Inpektorat sehingga melakukan audit.
Akademisi Universitas Khairun Ternate itu mengaku dirinya diundang untuk memberikan keterangan ahli terkait pertentangan Perwali dan peraturan diatasnya.
“Ada dugaan terjadi penyimpangan yang berkonsekuensi hukum, saya diminta menjelaskan pertentangan peraturan yang dibawah dengan diatasnya”, ujarnya.
Tinggalkan Balasan