Mimbartimur.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo menilai penegakan hukum di Polres Halmahera Selatan belum maksimal. Pasalnya, penanganan sejumlah kasus hukum yang menyita perhatian publik hingga saat ini belum dituntaskan.
Direktur LBH Sibualamo Halmahera Selatan, Safri Nyong salah satu kasus yang menjadi sorotan publik yakni dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) perbankan di BPRS Saruma yang merugikan daerah hingga belasan miliaran.
“Akhir-akhir ini banyak kasus, seperti dugaan penggelapan dan pelanggaran administrasi perbankan yang melibatkan sejumlah pejabat publik hingga saat belum ada titik terangnya”, ujar Safri kepada Mimbartimur.com, Selasa (8/08/23).
Tak hanya itu, menurutnya kasus-kasus lain seperti pencabulan dan pengedaran narkoba di Halmahera Selatan juga belum meiliki kepastian hukum.
“Ada ketidakpuasan terkait pelayanan laporan dan sebagainya yang terkesan lama diproses sehingga kasusnya berlarut-larut ke peradilan”, pungkasnya.
Safri menjelaskan kepastian penegakan hukum menjadi penilaian publik sehingga Polres Halmahera Selatan perlu meningkatkan kinerjanya dalam menangani perkara.
Lanjutnya, penegakan hukum telah diatur dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas Kepolisian yakni memelihara keamanan dan penagakan hukum yang seadilanya bagi masyarakat.
“Tentu integritas Kepolisian diuji baik dari sisi transparansi penegakan hukum bagi para pencari keadilan”, jelas Safri Nyong.
Safri menegaskan, kasus-kasus yang belum diselesikan hingga saat ini perlu atensi kapolres baru sebagai bagian dari peningkatan integritas dimata masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.