Tersangka Fahri merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara. Kini ia telah mendekam di penjara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara.
Sementara pemilik kafe Bungalow, Tong San saat dikonfirmasi Mimbartimur.com menyampaikan bahwa dirinya tak tahu penangkapan pengedar narkoba dikosan miliknya.
“Saya tidak tahu menahu. Nanti setelah pelaku ditangkap, besoknya baru saya diberitahu oleh kariyawan disini”, kata Tong pada, Selasa, (25/07/23).
Tong membantah pelaku pengedar barang haram tersebut merupakan karyawan kafe Bungalow. Ia bahkan tak tahu kegiatan pelaku sebagai pengedar narkoba.
“Bukan, hanya suami dari wanita yang bekerja ditempat saya. Hanya ngekos, soal jual barang haram saya tidak tahu”, tandasnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.