Mimbartimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan melakukan suara Dewan Perwakilan Derah (). Pasalnya, suara mengalami kelebihan sebanyak 40 dari jumlah dan daftar pemilih tetap () disejumlah desa kecamatan .

Koordiv Hukum dan Penindakan Halid Rajak menyampaikan suara yang direkap ulang oleh pihaknya akibat dari salah input data manual ke situs sirekap sehingga terjadi kelebihan suara.

“Kesalahan itu terdeteksi saat kami melakukan pengecekan melalui formulir D setiap tempat pemungutan suara”, kata Halid saat ditemui sejumlah awak media di Jl Daniel Kabenti, Mandaong, Bacan Selatan, Halmahera Selatan pada Minggu (03/03).

Halid menjelaskan kesalahan input data dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan () sehingga terjadi perbedaan penjumlahan hasil perolehan suara. Pihaknya kembali melakukan pemeriksaan secara detail dan menemukan kekeliruan.

“Jumlah perolehan suara masing-masing calon tidak mengalami perubahan, hanya pada hasil penjumlahan yang keliru. Kami sudah melakukan kroscek langsung untuk memastikan melalui form D”, jelasnya.

Lebih lanjut, Halid mengatakan kesalahan penjumlahan bisa saja terjadi karena gangguan sistem sirekap. Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan upaya perbaikan sehingga tidak mengganggu jalan tahapan rekapitulasi.

“Kesalah kecil, teman-teman di kecamatan salah input data jadi ada kelebihan angka. Mungkin saat itu sistem sedang gangguan, namun sudah diperbaiki melalui rekap ulang dan itu tidak mengganggu agenda selanjutnya”, imbuhnya.

-- --

Selain itu, kata Halid, tahapan rekapitulasi suara 31 tempat pemungutan suara (TPS) dari 15 desa kecamatan Pulau Makian tersisa dua TPS. Terkait kesalahan kelebihan hanya kesalahan kecil yang sudah diatasi.

“Sekarang lagi skorsing sampai pukul 12 malam karena rekapitulasi DPD di kecamatan Pulau Makian tersisa dua desa dan akan segera diselesaikan. Setelah itu, kami akan lanjutkan DPR pusat, provinsi, serta kabupaten”, tutupnya.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi