“Wali Kota Tidore tidak boleh hanya memberikan teguran formalitas. Kepala dinas dan PPK yang terbukti lalai hingga menyebabkan kelebihan pembayaran dan kebocoran retribusi ini harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” pintahnya.
Soal rekomendasi BPK, kata Zulfikran, pihaknya bakal melakukan pengawalan hingga adanya kepastian pengembalian sesuai ketentuan. “Kami pastikan setiap rupiah uang daerah yang menguap dari proyek sekolah, puskemas, hingga pariwisata Maitara harus kembali utuh ke Kas Daerah untuk kepentingan masyarakat Tidore,” pungkasnya.
Perlu diketahui, temuan Rp 826 Juta tersebut merupakan pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan menjadi indikasi pelanggaran paling dominan dari temuan-temuan lainnya. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek yang tersebar di empat OPD, yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran senilai Rp 529.505.044,43.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan mencatatkan nilai kelebihan pembayaran terbesar Rp 380.396.960,71. Nilai tersebut mencakup empat proyek fisik, antara lain Pekerjaan Rehabilitasi Eks Rumah Jabatan Gubernur Irian Barat sebesar Rp 201.505.118,72.
Kemudian, Pembangunan Broadwalk Tempat Wisata Maitara Utara sebesar Rp 121.208.788,31, Pembangunan Plaza Area Pengunjung DAK Fisik Wisata Maitara Utara sebesar Rp 33.331.563,36, serta Pengadaan Lampu Taman DAK Fisik tempat wisata setempat sebesar Rp 24.351.490,32. Praktik serupa juga ditemukan pada Dinas Pendidikan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp 68.032.550,13.
Rinciannya meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Tidore Kepulauan sebesar Rp 48.001.767,94, Pembangunan Aula SMP Negeri 2 Tidore Kepulauan sebesar Rp 13.402.253,67, serta Rehabilitasi Panggung Taman Edukasi SMP Negeri 1 Tidore Kepulauan sebesar Rp 6.628.528,52.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Pembangunan Bank Sampah Induk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 41.742.697,02, serta proyek Pengembangan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan senilai Rp 39.332.836,57.
Masalah pengelolaan anggaran tidak berhenti pada pengerjaan fisik semata. BPK mengungkap pelaksanaan belanja DTT secara swakelola pada BPBD Kota Tidore yang dijalankan tidak sesuai aturan. Kondisi ini memicu risiko penyalahgunaan Potongan Penerimaan Pihak Ketiga (PFK) berupa Pajak PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 senilai Rp 264.078.618,97 yang belum disetorkan ke Kas Negara.
Sementara pada sektor pendapatan, pengelolaan retribusi daerah pada dua OPD tercatat tidak optimal. Lemahnya pengendalian internal menyebabkan kekurangan penerimaan atas retribusi pelayanan pasar, pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebesar Rp 32.484.862,00.
