“Potongan-potongan percakapan yang dijadikan alasan pemecatan ini tidak relevan. Mestinya lebih objek, setidaknya memberikan penjelasan agar tidak bimbang dalam bekerja. Begitu juga dengan serikat yang mestinya menjadi garda terdapan dapat menyikapinya”, imbuhnya.

Perlu diketahui, ketiga karyawan yang di itu berinisial AFB yang dipecat sejak 1 September 2023, PB yang diberhentikan sejak 20 Oktober 2023, dan SI diberhentikan sejak 25 Oktober 2023. Ketiganya menuntut haknya melalui perwakilan hukum Ternate.

Melalui perwakilan hukum yang dimandatkan kepada pengcara muda bersama itu telah melakukan upaya-upaya hukum, salah satunya membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) .

Ketua Ternate, menyampaikan pihaknya akan mengawal ketiga eks karyawan yang menuntut haknya. Ia menyebut pihaknya sudah membuat laporan ke Disnaker sebagai langkah awal.

“Kami sudah sembangi dinas terkait sebagai pelaporan awal, jika dalam tripatrid pihak perusahaan tidak membayar hak-hak klien kami makan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial hingga ke Mahkamah Agung”, ujar Zulfikran kepada media ini.

“Pastinya kami mengawal proses ini hingga mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh. Upaya-upaya hukum bakal kami bakal tempuh hingga mendapatkan kepastian hukum. Proses ini kami mulai dari pelaporan ke Disnaker”, imbuhnya.

Sementara pihak belum bisa dikonfirmasi hingga pemberitaan ini dipublikasi. ***

-- --
Mimbar Timur
Publikasi