Mimbartimur.com – Berkaitan erat dengan keturunan Nabi atau gelar Habib yang sedang heboh di media sosial memang sangat menarik. Begitupun tak kalahnya dengan gelar Ningrat yang patut diketahui.
Apalagi saat ini, tidak hanya soal gelar, tetapi masyarakat awam mudah sekali tertipu atau terkelabuhi, bahkan terkesima oleh wajah dengan hidung sedikit mancung, kulit agak putih dan ditambah dengan busana yang mencirikan budaya Arab.
Namun, didalam budaya jawa yang khususnya Budaya Mataram (Yogyakarta dan Surakarta) orang tidak akan sembarangan berani mengaku-ngaku masih keturunan ningrat atau seorang raja, apalagi memakai gelar.
Seperti dengan mencantumkan gelar Raden (R), Raden Mas (RM) dan sebagainya, tanpa disertai dengan Surat Kekancingan Trah Darah Dalem.
Semacam sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kraton, dalam hal ini untuk Kraton Yogyakarta yang berwenang dan memiliki otoritas menerbitkan sertifikat itu adalah lembaga Kawedanan Hageng Panitrapura Tepas Darah Dalem.
Lalu bagaiamanakah cara untuk mendapatkan Surat Kekancingan Trah Darah Dalem atau disebut juga silsilah keturunan?
Yaitu datang langsung ke kantor Tepas Darah Dalem, tepatnya di Pacrimosono, selatan Alun-alun Utara Yogyakarta.
Dengan berbekal bukti foto copy Surat Kekancingan yang dimiliki oleh orang tuanya, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akte Kelahiran, foto copy KTP (apabila telah mempunyai) dan membayar uang administrasi.
Sebenarnya ada sebuah cara bagi seseorang yang ingin memembuat atau mendapatkan surat kekancingan namun orang tua atau keluarganya tidak punya surat kekancingan trah darah dalem tersebut.
Tinggalkan Balasan