Mimbartimur.com – Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan dan menyerahkan ratusan  sertifikat hak atas tahan milik warga empat dan sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Penyerahan ratusan sertifikat milik warga dan Pemkab ini berlangsung di aula Kantor Bupati, Kamis 23/07/2025. Penyerahan ini dilaksanakan secara simbolis melalui perwakilan warga dan dirangkai dengan penandatanganan MoU antara Kementerian ART/BPN dan Pemkab Halsel. Sementara sertifikat atas hak tanah milik Pemkab Halsel diterima langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Wakil Bupati, Sekda, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Kesehatan.

Jumlah sertifikat hak atas tanah yang diserahkan kepada warga lima desa ini diantaranya di Desa Yaba sebanyak 99 bidang tanah, lima diantaranya milik Pemkab Halsel dan 94 milik warga, Desa Jojame 160 bidang tanah, dua bidang tanah milik Pemkab Halsel dan 156 milik warga, Desa Geti Lama 16 bidang tanah, satu bidang tanah milik Pemkab Halsel dan 15 milik warga, Desa Geri Baru 49 bidang tanah, dua bidang tanah milik Pemkab Halsel dan 47 milik warga dan Desa Gayap 26 bidang tanah.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2025 ini merupakan program strategis nasional dalam rangka pencepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan di seluruh desa di wilayah kabupaten Halmahera Selatan. Di tahun 2025 ini, Halmahera Selatan dialokasikan sebanyak 2000 bidang tanah, namun karena adanya efisiensi mengalami penyusutan menjadi 350 bidang tanah.

“Selain itu, telah diterbitkan pula sertifikat hak atas tanah milik pemerintah kabupaten Halmahera Selatan melalui program rutin sejumlah delapan bidang tanah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan asset daerah secara berkelanjutan,” ujar Bupati.

Berangkat dari semangat tersebut kata Bupati, dibutuhkan inovasi pencepatan berupa kolaborasi, akselerasi, dan sinergi yang solid untuk mencapai tujuan bersama.

“Baik bagi kepentingan pemerintah maupun masyarakat,” cetus Bupati.

-- --

Sementara itu, Kepala ART/BPN, Winarno Nuswantoro melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran  Pertanahan, Ardi menambahkan, semau sertifikat yang diberikan kepada masyarakat dan pemerintah itu secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Ardi, selain asset Pemkab di luar dari Ibu Labuha yang diterbitkan sertifikatnya ada sejumlah asset di dalam Kota juga diterbitkan sertifikat. Hahya saja dirinya belum memastikan jumlahnya. “Hanya saja jumlahnya saya lupa,” pungkasnya