Mimbartimur.com – Gelar kebangsawanan sering kali menjadi sumber iri bagi banyak orang, karena dengan gelar tersebut, pemiliknya mendapatkan berbagai keistimewaan.

Namun, apakah mungkin bagi seseorang yang bukan keturunan raja untuk mendapatkan gelar kebangsawanan? Dalam artikel yang ditulis oleh Julius Pour di Majalah Intisari edisi November 1974, terungkap bahwa setiap orang berpotensi memiliki gelar “Raden”.

Di lingkungan kerabat kerajaan Jawa, terdapat beragam gelar yang mencerminkan jabatan dalam pemerintahan keraton dan status dalam urutan keluarga raja. Gelar ini berpengaruh pada posisi seseorang dalam protokol keraton saat menghadap Raja.

Gelar “Raden” adalah yang paling umum dan banyak digunakan, menandakan bahwa pemiliknya merupakan keturunan langsung dari seorang Raja Jawa atau seorang Wali, penyebar agama Islam pertama di pulau Jawa. Meskipun jarak generasi dengan raja mungkin sangat jauh, gelar ini tetap diidamkan.

Setiap bulan, sekitar 30 permohonan untuk gelar “Raden” diterima di kantor keraton , menunjukkan bahwa banyak orang dari seluruh penjuru Tanah Air berkeinginan untuk diakui sebagai bagian dari golongan Jawa.

Proses pengajuan gelar dimulai dengan permohonan yang ditujukan kepada Tepas Dwarapura di Kepatihan Yogyakarta, disertai dengan daftar silsilah keluarga, surat keterangan kelahiran, dan nama saksi. Setelah melalui penelitian dan pengambilan sumpah untuk memastikan kebenaran silsilah, pemohon akan menerima surat keputusan yang menegaskan hak mereka untuk menggunakan gelar “Raden”.

Biaya untuk seluruh proses ini hanya sebesar Rp 50, di mana separuhnya digunakan untuk meterai pada surat keputusan. Surat tersebut memuat informasi lengkap tentang pemohon dan silsilah keturunannya, yang dapat mencakup hingga 17 generasi.

-- --

Meskipun tidak ada batasan yang jelas mengenai sampai generasi ke berapa gelar “Raden” dapat dipertahankan, ketentuan di menyatakan bahwa hingga generasi keempat, seseorang masih berhak menggunakan gelar ““. Sementara untuk generasi selanjutnya, gelar “Raden” tetap berlaku tanpa batasan.

Dalam konteks hukum, gelar ini juga mempengaruhi tata cara peradilan bagi pemiliknya. Seorang “Raden Mas” yang melanggar hukum akan diadili di Pengadilan Darah Dalem, sedangkan “Raden” biasa akan diadili di Pengadilan Umum.

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi