Lebih lanjut, Guntur menegaskan Eks Kepala akan tetap diperiksa bersama pihak-pihak yang terlibat.

“Ada gilirannya diperiksa. Itu pasti dan tidak hanya itu sja, pihak-pihak yang terlibat juga akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban”, imbuhnya Guntur.

“Ini masih tahap berjalan, ada waktunya nanti kita akan umumkan kalau semua bukti-bukti suda lengkap”, jelasnya.

Pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 pada 22 Juli 2023 mendatang, kata Guntur, pihaknya akan mengumumkan hasil kinerja sebagai pertanggungjawaban ke publik termasuk penanganan kasus .

“Itu suda rutinitas, kalau untuk rilis kaitannya dengan capaian kinerja setiap ulang tahun HBA itu pasti ada rilisnya untuk pertanggungjawabkan ke publik, tutupnya.

Diketahui, merupakan penanggungjawab penuh deposito Pemda di senilai Rp 17 miliar.

Hal tersebut, dibenarkan Komisaris utama Sofyan Abas usai memenuhi panggilan pada, Jumat (16/07/23) lalu.

-- --

Terkait kasus kredit macet, kata Sofyan, direktur bisnis Ickwan Rahmat dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana deposito tersebut.

Sementara Sekda Saiful Turuy tidak memiliki kewenangan. Namun ia mengaku semua bisa jelas bila proses hukum telah rangkum.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi