Mimbartimur.com – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara resmi memasuki tahapan persiapan lelang proyek untuk Tahun Anggaran 2026. Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, menegaskan seluruh proses pengerjaan kini wajib bersandar pada regulasi baru, yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025.
“Kini kami berada di tahap persiapan menyeluruh. Sebelum diterapkan secara penuh, aturan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya,” ujar Hairil di Ternate, Selasa (6/1).
Berdasarkan aturan anyar tersebut, pola pengadaan daerah kini dibagi menjadi dua jalur demi efektivitas kinerja. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diberikan wewenang menggelar lelang mandiri, sementara proses pengadaan bagi seluruh OPD non-teknis dipusatkan di bawah kendali BPBJ.
Kebijakan sentralisasi ini diambil akibat ketatnya regulasi mengenai standardisasi kualifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jabatan PPK Tipe C kini dibatasi hanya boleh menangani pengadaan barang di bawah Rp200 juta atau proyek konstruksi sederhana di bawah Rp400 juta, sehingga proyek besar wajib dikawal PPK Tipe B.
“Masih banyak dinas lain yang belum memenuhi syarat pemenuhan PPK Tipe B ini. Oleh karena itu, untuk sementara waktu proses pengadaannya tetap berada di bawah pengelolaan dan asistensi kami,” jelas Hairil memaparkan kendala di daerah.
Merespons kondisi tersebut, BPBJ telah menginstruksikan seluruh OPD untuk segera menginput data rencana kerja ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Di internal biro, lima Kelompok Kerja (Pokja) khusus juga telah dibentuk untuk mendampingi klaster dinas yang belum mandiri.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kualifikasi PPK Tipe B masuk dalam kategori jabatan fungsional tingkat muda. Saat ini, ketersediaan SDM bersertifikasi tersebut seluruhnya masih tersentralisasi di lingkup kepegawaian internal kantor BPBJ Maluku Utara.
Mengenai target waktu, Hairil memproyeksikan seluruh rangkaian proses lelang daerah dapat rampung pada April 2026 jika berkas OPD masuk tepat waktu. Alur lelang akan dimulai dari tender perencanaan selama 40 hari, penyusunan dokumen hasil selama sebulan, lalu dilanjutkan lelang fisik.
Meski Dinas PUPR memiliki hak eksklusif untuk menggelar lelang mandiri, BPBJ menegaskan fungsi pengawasan eksternal dan koordinasi antar-lembaga tetap berjalan. BPBJ tetap membuka ruang asistensi penuh apabila di tengah jalan pihak PUPR menghadapi kendala teknis atau keterbatasan tim pengadaan.
