Mimbartimur.com – Presiden Probowo Subianto resmi melantik Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin bersamaan dengan 961 kepala daerah lainnya yang memenangkan kontestasi pilkada 2024 lalu.
Pantauan mimbartimurcom, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin tiba di lokasi pelantikan sekitar pukul 08.27 WIB didampingi istrinya masing-masing. Keduanya tampil dengan pakaian dinas upacara berwarna putih dilengkapi dengan pangkat.
Sementara istri Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan itu menggunakan kebaya nasional saat mendampingi suaminya mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan. Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara Jakarta dimulai pada Kamis (20/2) pukul 10.00 WIB.
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menyampaikan dirinya bersama Helmi Umar Muchsin telah mengikuti tahapan pelantikan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga tahapan lainnya sehingga memiliki kesiapan yang matang.
“Iyah hari ini kami dilantik oleh Presiden, tentu menjadi sejarah baru bahwa seluruh kepala daerah dilantik serentak di istana negara. Saya dan pak Helmi tentu sudah siap mengikuti pelantikan ini”, ujar Bassam kepada mimbartimurcom saat tiba di lokasi acara, Kamis (20/02).
Bassam menjelaskan kepala daerah terpilih yang dilantik mengikuti berbagai tahapan sehingga harus siap secara mental dan fisik. Ia mengaku semua tahapan yang diikuti sebagai bagian dari cara meningkatkan kedisiplinan seorang pemimpin masa akan datang.
“Semua berkumpul satu tempat dan mengikuti berbagai rangkaian acara sebelumnya. Hari ini kami hadir untuk dilantik, jadi melalui proses ini sebagai bagian dari meningkatkan kedisiplinan sebagai seorang pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan lima tahun mendatang”, jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025, menyebutkan presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di ibu kota negara.
Sementara aturan penggunaan pakaian pelantikan telah tercatat dalam surat Formulir Berita Nomor 100.2.1.3/644/SJ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025 yang disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah didampingi pasangan suami/istri.