Mimbartimur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mulai proses pembayaran gaji pegawai hasil seleksi Tahun 2023. Senin, (29/7/2024).

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini bakal dilakukan setelah pembentukan pendaftaran gaji yang akan diinput ke apilikasi sistem informasi gaji () selesai dilaksanakan.

“Informasi terakhir sudah pembentukan daftar gaji. Pembayaran gaji diproses kalau itu sudah selesai,” jelas Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah () Halmahera Selatan, Farid Husen.

Farid berujar, gaji PPPK akan dibayar berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) para PPPK bertugas. Kata Farid, BPKAD menyesuaikan dengan surat keterangan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah () atas TMT PPPK.

“Pembayaran gaji sesuai TMT. Jadi (PPPK) mulai bertugas kapan, itu dibayar sesuai itu dengan skema rapelan,” pungkasnya.

Lebig lanjut, PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatatan hasil seleksi 2023, tercatat sebanyak 850 orang. Menurut Farid, mereka resmi menerima SK pada 6 Juni 2024 lalu. SK ratusan PPPK hasil seleksi 2023 ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Kendati demikian, dari total keseluruhan 850 PPPK tersebut, terdiri atas formasi tenaga kesehatan sebanyak 532, tenaga guru 202 dan tenaga teknis 117.

-- --

Sementara itu, Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menyampaikan bahwa gaji PPPK akan dibayar dua bulan jika proses tahapan pemeberkasan selesai dilakukan. Karena menurut dia, para PPPK yang telah diberi SK masi mengurus pembukaan rekening di Bank.

“Kalau sudah selesai tahapan-tahapan itu dan pemberkasan yang lain, maka gaji dua bulan itu segera diproses. Kalau sesuai TMT, gaji mereka yang dibayar dengan skema rapelan itu dua bulan. Karena TMT-nya keluar April. Jadi dibayar Juni dan Mei,” tukasnya.

***

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi