Mimbartimur.com – Setelah sekian tahun tak memiliki akreditas laboratorium uji barang mutu unggulan, kini Balai Pengujian dan Seritifikasi Mutu Barang () milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan () Provisni Maluku Utara kembali mengajukan dokumen akreditas ke Komite Agreditasi Nasional (KAN).

Kepala BPSMB Disperindag Malut, H. Dedi megatakan, terhitung sudah dua bulan lamanya pihaknya telah submit (Kirim) pengajuan dokumen ke KAN

“Kebutulan saya masuk, tahun ini lalu bikin program untuk mengajukan kembali program akreditasi laboratorium ke Komite Agreditasi Nasional (KAN). Insa Allah dalam waktu dekat mereka teliti semua dokumen-dokumen, kemudian datanglah asesor verifikasi laboratorium,” cakapnya, Jumat (19/7).

Ia menjelaskan, parameter yang diajukan ke KAN sementara ini barang mutu komoditi kopra kelapa, kadar air dan visual.

Menurutnya, jika akreditasi sudah keluar tentu BPSMB sudah bisa mengeluarkan sertifikat uji bila ada petani yang mau datang uji kadar air. Bahkan, kata dia, sertifikat itu ada lambang KAN dan SNI.

Seritifikat inilah memudahkan mereka bisa pakai untuk berdagang keluar (ekspor) karena ada legalitasnya. Di satu sisi menambah daya beli.

“Jadi kalau ada pengusaha yang mau beli, sudah tidak lagi tertipu karena ada keabsahan berdasarkan uji laboratorium. Apalagu paboratorium pengujian itu ada hubungannya SNI 17025.” jelasnya.

-- --

***