“Iya, peringatan dan himbauan itu kami sampaikan sebagai upaya menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tentram”, tandasnya.
Pejaabat eleson II pemerintah Halmahera Selatan itu mengatakan, edaran yang dikeluarkan pemkab akan ditindaklanjuti Satpol PP dengan melakukan pengawasan dilapangan.
“Satpol PP yang akan turun melakukan pengawasan disetiap tempat hiburan malam maupun warung makan disiang hari”, ujarnya.
Ia mengingatkan pelaku usaha yang tidak mematuhi edaran pemkab terkait penertiban aktivitas tempat hiburan malam dan warung makan bakal disanksi berat.
“Apabila pemilik usaha tidak ikut edaran bakal dikenakan sangsi berupa penghentian atau pembekuan izin usaha”, pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.