Mimbartimur.com Tempat hiburan dan di Halmahera Selatan bakal ditertibkan selama bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023.

Pemda Halmahera Selatan telah menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur pembatasan aktivitas usaha hiburan malam dan warung makan demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.

Sekretaris daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Saiful Turuy mengatakan penerbitan aturan tersebut untuk pelaku usaha baik hiburan malam maupun warung makan selama bulan suci Ramadhan.

“Jadi bagi pelaku usaha hiburan malam dilarang beraktivitas mulai 22 Maret hingga 23 April 2023 mendatang”, ujar Sekda Halmahera Selatan Saiful Turuy kepada mimbarTimur, Senin (20/3/23).

Lebih lanjut, Saiful menyampaikan tak hanya pelaku usaha hiburan malam melainkan juga warung makan untuk tidak beraktivitas disiang hari.

“Bagi para pemilik usaha warung makan di wilayah Halsel dihimbau tidak membuka usaha di siang hari”, pungkasnya.

Saiful menegaskan, aturan yang dikeluarkan Pemkab melalui surat patut dipatuhi para pelaku usaha demi menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan.

-- --
Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi