Mimbartimur.com – Seorang petugas kebersihan desa Indong Kecamatan Mandioli Utara, Halmahera Selatan bernama Dasin alias Once (53) dilaporkan ke Polsek Bacan. Warga tersebut dipolisikan Kadesnya sendiri lantaran tidak terima dikritik soal penundaan pembayaran upah kerja.
Pria paruh baya itu harus meratapi nasib pilunya yang berakhir di ranah hukum usai menuntut haknya yang belum dibayarkan selama lima bulan. Bahkan ancaman pemberhentian dari petugas kebersihan desa kerap didapatkan saat menanyakan upah yang sudah disepekati.
Laporan Kades Indong bernama Juma Tuahuns tergeristrasi dengan Nomor : B/27/V/2024-Polsek Bacan yang ditanda tangani Iptu Airlangga Yoga Prasetyo selaku Kapolsek Pulau Bacan Halsel tertanggal 11 April 2024.
“Iyah benar, saya dilaporkan ke Polisi sehari lebaran terkait tindakan tidak menyenangkan. Hari ini jalani pemeriksaan pertama di Polsek”, kata Once disembangi mimbartimurcom, Minggu (14/24) dini hari.
Once menjelaskan penundaan pembayaran upah kerja itu juga dialami delapan rekan petugas lainnya yang kehariannya membersihkan lingkungan desa Indong. Penundaan pembayaran tersebut tanpa keterangan yang jelas.
“Keterangan tidak jelas sehingga saya pun menanyakan hak kami yang tak kunjung dibayarkan. Karena bertanya dengan nada kesal, bersangkutan mungkin merasa tersinggung sehingga saya dilaporkan”, jelasnya.
Perlu diketahui, petugas kebersihan desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, Halmahera Selatan sebanyak 29 orang. Puluhan petugas itu merupakan warga setempat yang dipkerjakan melakukan pembersihan lingkungan desa.
Informasi yang diterima mimbartimurcom, Juma Tuahuns mendatangi rumah Once sekitar pukul 06.00 WIT dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras. Kedatangannya dianggap mengganggu kenyamanan keluarga.
Pasalnya, pimpinan desa Indong itu mendatangi salah satu rumah warganya tanpa permisi. Bahkan ia menggebrak pintu utama rumah milik Once hingga pintu kamar anak mantunya yang sedang tidur beberapa kali.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.