Mimbartimur.com – Sebuah video telah beredar di grup WhatsApp dan media sosial yang menampilkan narasi mengenai pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis oleh Polri yang diklaim berlaku seumur hidup.
Dalam video tersebut, seorang anggota kepolisian terlihat sedang berada di pinggir jalan, seolah memberikan penjelasan mengenai program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang disebutkan berlaku seumur hidup.
Video itu dilengkapi dengan narasi yang menyatakan : “Saat ini sudah resmi, bagi pengguna kendaraan roda 2, roda 4, dan lainnya, kini dapat membuat dan memperpanjang SIM secara online secara gratis, tanpa perlu datang ke kantor. Berlaku dari bulan ini hingga akhir bulan April. Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek dan daftar melalui tautan di bio profil. Terima kasih.”
Selain itu, video tersebut juga menampilkan tulisan besar yang berbunyi: “KABAR GEMBIRA! Baru saja diinformasikan. Buat SIM Gratis. SIM Berlaku Seumur Hidup. Untuk pendaftaran, silakan klik tautan di bawah bio profil!!!”
Narasi ini segera menarik perhatian masyarakat. Banyak warganet yang merasa penasaran dan mempertanyakan kebenaran dari program yang tampak memudahkan dan menguntungkan tersebut. Apakah informasi ini benar?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi yang disampaikan dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Video serupa pernah beredar pada Desember 2024 dan telah mendapatkan klarifikasi resmi dari berbagai pihak terkait.
Melalui laman resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa informasi mengenai SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks.
SUMBER: | www.komdigi.go.id | [HOAKS] Program Baru Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup
Tidak ada program resmi dari Polri yang memberikan SIM secara gratis dan berlaku seumur hidup.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri juga menegaskan bahwa klaim mengenai pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah tidak benar.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3), yang menyatakan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan alat registrasi resmi pengemudi.
Adapun tarif pembuatan SIM di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanggahan serupa juga dipublikasikan oleh Detik.com.
SUMBER: | www.detik.com | Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Korlantas Pastikan Hoaks | yang melaporkan klarifikasi Korlantas Polri dan memastikan bahwa video tersebut merupakan bagian dari informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.
Kesimpulan
Video yang menyatakan bahwa Polri memberikan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten menyesatkan.