Mimbartimur.com – Sebuah unggahan video di Instagram menunjukkan seorang pria yang memberikan pernyataan kepada media di luar sebuah gedung.
Dalam narasi unggahan tersebut, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) diklaim telah menetapkan Israel sebagai negara ilegal dan menyerukan agar Israel dihukum oleh komunitas internasional serta segera meninggalkan wilayah Palestina.
Berikut adalah narasi dalam unggahan tersebut:
“Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa:
ISRAEL adalah NEGARA ILEGAL yang harus segera meninggalkan Palestina dan wajib dihukum oleh dunia.”
Namun, apakah benar Mahkamah Internasional telah menetapkan Israel sebagai negara ilegal?
Hasil Pemeriksaan Fakta
Berdasarkan penelusuran, video tersebut mirip dengan unggahan dari akun Instagram resmi TRT World yang diunggah pada 19 Juli 2024.
Dalam keterangan video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, menyatakan bahwa opini hukum ICJ merupakan pengakuan atas keteguhan rakyat Palestina.
ICJ memang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah “tidak sah menurut hukum” dan menyerukan agar pembangunan permukiman dihentikan serta penguasaan wilayah tersebut diakhiri.
Namun, seperti dilansir oleh Euronews, hingga saat ini ICJ belum mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan klaim dalam unggahan tersebut.
Tidak ada bukti bahwa ICJ telah menyatakan Israel sebagai negara ilegal, dan ICJ juga tidak meminta negara lain untuk menghentikan pengakuan terhadap kedaulatan Israel. Oleh karena itu, narasi dalam unggahan Instagram tersebut menyesatkan karena menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya dari opini hukum ICJ.
Kesimpulan