Mimbartimur.com – Gelombang kritik terhadap terkait dugaan penyerobotan lahan 6,5 hektar berisi ratusan pohon cengkeh milik warga Desa Sogili bernama Alimusu La Damili terus bergulir. Pasalnya, perusahaan yang tampil dengan simbol transisi energi dan penerima perngahargaan “green corporate” itu dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), mempertanyakan entitas hijau dan patuh Hak Asasi Manusia () yang diperoleh anak perusahaan Harita Nickel Group tersebut. Menurutnya, dugaan pencaplokan lahan warga di Pulau Obi justru memperlihatkan wajah yang bertolak belakang dan melanggar asas-asas keadilan.

“Standar yang dibanggakan justru hanya kosmetik korporasi. Memang terlihat rapih dalam laporan, tetapi tidak menyentuh realitas. Jadi penghargaan yang pernah diberikan bukan hanya keliru, justru ikut meligitimasi ketidakadilan, faktanya perusahaan bertindak serampangan merampas lahan warga, ini jelas kejahatan,” ujar Iggrisa kepada mimbartimurcom, Senin (20/04).

Iggrisa mengatakan standar Kepatuhan terhadap hanya bersifat simbolik bahkan berpotensi mengarah kepada kejahatan serius. Ia menyebut metode penilian dipandang terlalu bertumpu pada laporan administratif (self reporting) tanpa verifikasi sosial yang memadai di lapangan. “Ini bentuk pseudo compliance, yakni kepatuhan semu yang berhenti pada dokumen bukan praktik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iggrisa menekankan kewajiban perusahaan untuk melakukan human rights due diligence seperti tertuang dalam kerangka United Nations Guiding Principles on Bussiness and Human Right. Standar ini, katanya, perusahaan tidak cukup hanya mengklaim patuh, tetapi harus membuktikan bahwa seluruh operasinya bebas dari dampak pelanggaran.

“Nah, sementara masyarakat dipaksa, tolong garisbawahi masyarakat dipaksa, supaya mereka kehilangan sumber penghidupan, dan ini membuktikan lembaga-lembaga yang memberi penghargaan tidak membuat mekanisme due diligence yang ketat. Jadi dari awal memang sudah kita curigai, ini sengaja dibuat hanya untuk memoles citra perusahaan,” tandasnya.

Iggrisa menyebut kemungkinan adanya praktik greenwashing, di mana narasi keberlanjutan digunakan hanya untuk menutupi persoalan struktural di lapangan. Selain itu, Iggrisa menuturkan sistem penilain yang digunakan lebih bergantung pada laporan perusahaan sendiri tanpa memperhatikan realitas sosial yang dialami warga.

-- --

“Bahkan ini mengarah greenwashing, karena secara terselubung pihak perusahaan melakukan penipuan moral yang sengaja diformalkan untuk menutupi kejahatan. Standar cuman formalitas, penghargaan dijadikan panggung, sementara pelanggaran di lapangan dibiarkan, ini jelas kejahatan,”tegasnya.

Menurut Iggrisa, penghargaan yang pernah diterima dinilai menjadi alat legitimasi, bukan indikator kinerja nyata yang memenuhi standar . Ia menyentil, tanpa mekanisme free, prior and informed consent, setiap aktivitas yang berdampak pada masyarakat sudah tergolong pelanggaran prinsip dasar .