Kierahapost.com – Pelaku penganiayaan bernama resmi ditahan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate. Penahanan dilakukan setelah pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bernama .

Kasat , membenarkan penahanan terhadap pelaku penganiayaan setelah menerima laporan korban. “Sudah kami tahan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lanjutan,” singkat Bakry saat dikonfirmasi, Selasa (24/03).

Sebelumnya, kejadian penganiayaan terjadi sejak 20 Agustus 2025 lalu saat korban mendampingi temannya untuk melakukan penagihan hutang dirumah pelaku di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

“Kami datang baik-baik karena bersangkutan kerap beralasan saat ditagih hutang. Saat teman yang saya temani ini menyinggung soal iktikad baik untuk segera menyelesaikan kewajibannya tapi malah marah,” ujar Haerun kepada mimbartimurcom.

Menurutnya, ucapan rekannya bermaksud baik. Pasalnya, uang yang dipinjam pelaku sudah berlangsung sejak lama sehingga perlu diselesaikan, namun pelaku tersulut emosi. Melihat situasi tersebut, korban mencoba menenangkan.

“Padahal cuman menenangkan situasi, apalagi rekan saya ini perempuan yang tidak etis sebagai laki-laki bertindak kasar. Tapi pelaku langsung menyerang saya secara berulang, saya di pukul dan dicekik bahkan jilbab rekan saya ditarik,” jelasnya.

Saat hendak menyelamatkan diri, kata Haerun, pelaku terus mengejarnya dan melakukan penganiayaan tambahan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala, pipi kanan, luka goresan di dada hingga bagian belakang.

-- --

“Kami langsung meninggalkan lokasi kejadian dan membuat laporan polisi. Laporan sudah teregister di SPKT Polres Ternate, nanti lihat bagimana prosesnya”, tutupnya. ***