Mimbartimur.com – Tim Hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba resmi melaporkan pemilik akun TikTok @avicena7272 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut terkait penyebaran konten pribadi melalui platform TikTok yang bermuatan penyerangan, menghakimi hingga pencemaran nama baik Nazlatan Ukhra Kasuba dalam momen rapat paripurna pada Jumat, (07/11) di Kelurahan Sofifi.
Ketua Tim Hukum, Bahmi Bahrun menyampaikan penyebaran video yang menampilkan klienya sedang memainkan ponsel dalam momen paripurna hingga viral di media sosial tidak hanya melahirkan asumsi liar publik, namun juga merugikan nama baik klienya.
“Klien kami tidak sedang bermain handphone seperti dinarasikan dalam video yang tersebar, kami duga ada upaya framing yang sengaja mencemarkan nama baik klien kami karena sebelumnya memberikan kritikan tegas,” ujar Bahmi kepada mimbartimur.com, Rabu (19/11).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh admin @avicena7272 merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan Pasal 27 a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang serangan langsung terhadap kehormatan orang lain melalui media elektronik.
“Ini penting diketahui publik karena konten yang memuat informasi seperti disebarkan akun tersebut sangat tidak benar yang tentu mencederai kehormatan klien kami. Sehingga laporan ini sebagai langkah edukasi bagi pengguna media sosial agar lebih bijak menggunakan dan menaggapi informasi yang beredar”, tukasnya.
Sementara Anggota Tim Hukum, Sugiar Azis mengatakan perbuatan pemilik akun @avicena7272 tidak hanya berpotensi pencemaran nama baik namun juga telah mengubah bentuk dokumen elektronik sehingga menyebabkan informasi menjadi kabur. “Terutama pada dua postingan yang mengubah suara dan memberi efek buram pada wajah klien kami,” ungkapnya.
Azis menjelaskan perbuatan pemilik akun berpotensi melanggar Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Secara rinci melakukan pengubahan informasi elektronik secara ilegal sangat bertentangan dengan undang-undang. Sehingga pelanggaran ini perlu direspon serius oleh pihak berwenang, kami berharap laporan ini segera diproses hingga ada kepastian hukum”, jelasnya.
