Mimbartimur.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halmahera Selatan (Halsel) mengadakan sosialisasi tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan cara penanganan kebakaran di Pengadilan Negeri Labuha.
Kepala Damkar Halsel, Indra Faris Tarafanur, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya APAR dalam mencegah kebakaran skala kecil dan memberikan waktu untuk evakuasi.
Sosialisasi ini melibatkan sembilan personel Damkar Halsel yang memberikan materi terkait pengenalan APAR dan cara penanganan kebakaran.
“Kegiatan ini dilakukan atas dasar Damkar Halsel menindaklanjuti surat permohonan dari Pengadilan Negeri Labuha,” kata Fasir Kepada Mimbartimur.com, Kamis (12/11/25).
Indra Faris menekankan bahwa APAR sangat penting untuk menghentikan penyebaran api, melindungi nyawa dan properti, serta menjadi standar penyelamatan di berbagai tempat dan gedung.
“Apar juga dapat menghentikan penyebaran api, melindungi nyawa dan properti, serta memberikan waktu bagi orang untuk evakuasi. Apar juga jadi standar oenyelamatan pada berbagai tempat dan gedung,” Papar Indra.
Selain Apar ada juga sosialisasi terkait cara penanganan kebakaran. Kegiatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Labuba, pada Kamis 06 November 2025 kemarin.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, di Pengadilan Negeri Labuha,” tutup Faris***


