Mimbartimur.com – Mantan Direktur utama (Dirut) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Ickwan Rahmat menghadiri pemanggilan Kejaksaan negeri () pada, Kamis (15/06/23) dini hari.

Ickwan diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus dugaan korupsi dan penggelapan deposito milik pemda senilai Rp 15 miliar di .

Kasus dugaan korupsi dan penggelapan tersebut menyeret sejumlah pejabat Pemda , dua direksi BPRS serta oknum kontraktor.

“Saya hadir sebagai saksi, prinsipnya kita tetap taat proses hukum. Selanjutnya menunggu hasil audit Inspektorat”, ujar Ickwan usai diperiksa jaksa penyidik di gedung , Kamis (15/06/23).

Lebih lanjut, saat ditanya terkait apa yang ditanyakan penyidik. Ickwan enggan memberikan komentar dan meninggalkan gedung .

Namun, ia tak mengelak jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan deposito Pemda di .

“Saya sudah dinonaktifkan, terkait hal tersebut sesuai apa yang disampaikan Bupati beberapa hari lalu”, tandasnya.

-- --

Diketahui, Komisaris BPRS Saruma Muhlis Sangadji juga menghadiri panggilan jaksa penyidik. Ia hadir sekitar pukul 14.30 Wit menggunakan mobil putih silver seorang diri.

Ia bahkan tidak menafikan dirinya dimintai keterangan terkait deposito Pemda senilai 15 miliar di BPRS Saruma geger baru-baru ini.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi