Mimbartimur.com – Mantan Direktur utama (Dirut) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Ickwan Rahmat menghadiri pemanggilan Kejaksaan negeri () pada, Kamis (15/06/23) dini hari.

Ickwan diperiksa penyidik sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus dugaan korupsi dan penggelapan milik pemda Halmahera Selatan senilai Rp 15 miliar di .

Kasus dugaan korupsi dan penggelapan tersebut menyeret sejumlah pejabat Pemda Halmahera Selatan, dua direksi BPRS serta oknum kontraktor.

“Saya hadir sebagai saksi, prinsipnya kita tetap taat proses hukum. Selanjutnya menunggu hasil audit Inspektorat”, ujar Ickwan usai diperiksa jaksa penyidik di gedung Kejari Halmahera Selatan, Kamis (15/06/23).

Lebih lanjut, saat ditanya terkait apa yang ditanyakan penyidik. Ickwan enggan memberikan komentar dan meninggalkan gedung Kejari.

Namun, ia tak mengelak jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan deposito Pemda Halmahera Selatan di BPRS Saruma.

“Saya sudah dinonaktifkan, terkait hal tersebut sesuai apa yang disampaikan Bupati beberapa hari lalu”, tandasnya.

-- --

Diketahui, Komisaris BPRS Saruma Muhlis Sangadji juga menghadiri panggilan jaksa penyidik. Ia hadir sekitar pukul 14.30 Wit menggunakan mobil putih silver seorang diri.

Ia bahkan tidak menafikan dirinya dimintai keterangan terkait deposito Pemda senilai 15 miliar di BPRS Saruma geger baru-baru ini.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi