“Secara hukum, aparat wajib menunjukan identitas serta surat tugas, dan harus memiliki dasar bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang. Jangan sampai tindakan itu merugikan orang tidak memiliki keterkaitan dalam operasi itu”, tandasnya.
Zulfikram mengingatkan anggota kepolisian agar tunduk terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mewajibkan untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), bertindak profesional, proporsional, danma akuntabel.
“Kesalahan identifikasi yang berujung pada tindakan fisik terhadap warga tanpa prosedur yang sah jelas bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum,” tutupnya.
Sementara Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman masih dalam upaya konfirmasi hingga pemberitaan ini diterbitkan. ***

6 Komentar