“Tak lama setelah kami melaporkan kasus ini, pihak kepolisian telah mulai memprosesnya dan memeriksa saksi-saksi terkait”, ungkap Agus.

Agus menegaskan bahwa mereka siap untuk membuktikan laporan yang telah diajukan dan yakin bahwa tuduhan dari pihak tidak dapat dibuktikan.

“Mereka harus bisa membuktikan informasi yang mereka sebar. Jika tidak, kami akan membuktikan bahwa laporan kami benar”, tuturnya.

Dalam orasi yang dilakukan oleh , Agus mencatat bahwa telah ada lima orang yang dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baik kliennya, termasuk Ketua , Jainal Ilyas.

Agus menilai bahwa tindakan ini adalah bagian dari fitnah dan penistaan terhadap kliennya. Langkah hukum ini akan dilakukan merujuk kepada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, mengenai dan fitnah.

Ia juga mengecam tindakan LSM yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dan mengharapkan agar lembaga seperti mematuhi peraturan yang ada. “Kami mendesak agar lembaga-lembaga ini diperiksa legalitasnya, dan para pelaku di balik laporan palsu ini harus mendapatkan efek jera”, tegasnya.

Agus memastikan bahwa mereka akan segera mengirimkan laporan resmi kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum ini. ***

-- --