Mimbartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta segera memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Ismail Dukomalamo terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Pidana Korupsi (LPP Tipikor).

Praktisi Hukum Maluku Utara Zulfikran Bailussy mengatakan pemanggilan Sekda Kota Tidore perlu dilakukan untuk memastikan temuan-temuan yang telah resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilaporkan memiliki kepastikan hukum.

“Kalau sudah dilaporan, Kejati Maluku Utara sebaiknya memanggil bersangkutan untuk meminta keterangan agar tidak ada asumsi-asmunsi negatif terhadap penegakan hukum”, ujar Zulfikran saat ditemui mimbartimurcom, Senin (08/09) malam.

Menurutnya, pemanggilan perlu dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

“Penting untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, meskipun Sekda sudah membantah terlibat. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani laporan dugaan korupsi”, pungkasnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Tidore Ismail Dukomalamo dilaporkan LSM LPP Tipikor terkait dugaan korupsi anggaran insentif pemuka agama sebesar Rp 4,8 miliar, pengelolaan retribusi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM senilai Rp 46,4 Juta.

Selain realisasi anggaran insentif pemuka agama dan retribusi daerah Disperindagkop, terdapat temuan lain yang melibatkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD) sebesar Rp 218 Juta. Sejumlah temuan tersebut berdasarkan hasil audit BPK Maluku Utara tahun 2023.

-- --

“Kami mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan yang kami ajukan, agar tidak muncul asumsi yang tidak berdasar. Salah satu temuan yang kami laporkan hari ini berkaitan dengan anggaran insentif bagi pemuka agama yang mencapai Rp 4,8 miliar”, Kamis (04/09).

***