Mimbartimur.com – Temuan anggaran insentif miliaran rupiah untuk ratusan pemuka agama di Kota Tidore mendapat sorotan. Pasalnya, anggaran yang melekat di Bagian Kesra Setda tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara.

Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy menyampaikan temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara merupakan fakta-fakta yang patut ditindaklanjuti. Ia menuturkan penyaluran harus sesuai Permenkeu dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Temuan ini jelas menunjukan ketidaksesuaian peruntukan anggaran. Secara prinsip hukum, anggaram yang dikelola pemerintah daerah harus digunakan sesuai klasifikasi dan tujuan yang telah ditetapkan”, kata Zulfikran saat ditemui mimbartimurcom di Tanmu Cafe Bogor, Kamis (28/08).

Zulfikran menuturkan anggaran belanja honorium rohaniawan sesuai temuan BPK Maluku Utara seharusnya digunakan untuk membayar pejabat pelaksana tugas, baik pengambilan sumpah jabatan maupun tugas pemerintahan lainnya.

“Ini justru dialokasikan untuk pemberian instentif, tentu tidak sesuai ketentuan. Dalam temuan itu, BPK menegaskan bahwa pemberian insentif kepada pemuka agama mestinya dibayarkan melalui kelompok atau pihak ketiga maupun masyarakat, bukan melalui jasa kantor rohaniawan”, pungkasnya.

Menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore selaku Tim TAPD memiliki kewajiban melakukan evaluasi cermat terhadap usulan anggaran termasuk klasifikasi sub kelompok belanja. Zulfikran menyebut jika tidak cermat bakal berpotensi hukum.

Ketidakcermatan, lanjutnya, akan menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berdampak hukum seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-- --

“Pentingnya transaparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, pemberian insentif untuk pemuka agama memang dibenarkan secara hukum. Namun mekanismenya harus sesuai peraturan serta prosedur yang berlaku termasuk pertanggungjawaban melalui pihak ketigas”, tukasnya.

Zulfikran mengingatkan Sekda Kota Tidore agar lebih cermat sesuai rekomendasi BPK Maluku Utara yang tercatat dalam LHP tahun 2023 untuk menghindari kesalahan dimasa mendatang. “Jangan sampai membuka peluang terjadinya mal administrasi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat”, imbuhnya.