Mimbartimur.com – Anggaran perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore bikin geleng kepala. Pasalnya, biaya perjalanan dinas biasa saja menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah ditengah kebijakan efesiensi keuangan daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh mimbartimur.com, unit pembantu kepala daerah Kota Tidore yang dipimpin Ismail Dukomalamo tersebut tercatat mengalokasikan anggaran perjalanan dinas biasa sebesar Rp 8,641,862,000.
Secara detail, perjalanan dinas biasa tercatat dalam dua item dengan kode 38777735 yang bernilai Rp 8.420.582.000 atau setara dengan Rp 8,4 miliar, serta perjalanan dinas biasa dengan kode 38777809 sebesar Rp 221.280.000.
Kedua item itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang menggunakan metode swakelola sesuai tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Kota Tidore.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Dalam arahan yang diberikan, Prabowo menetapkan bahwa efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada tahun 2025 diharapkan dapat menghasilkan penghematan negara sebesar Rp 306,69 triliun.
Angka tersebut terdiri dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga yang mencapai Rp 256,1 triliun, serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Kebijakan ini mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap berbagai program untuk menghadapi pemangkasan anggaran yang diusulkan.
Isyarat instruksi tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan mengurangi pos-pos pengeluaran yang tidak memberikan manfaat yang signifikan, atau yang dapat digantikan dengan alternatif yang lebih efisien dari segi biaya.