Pelantaran Anak Istri dan

Anggota daerah pemilihan (Dapil) -Jailolo Selatan itu diketahui tak hanya terlibat dalam kasus dan pelantaran anak. Erland bahkan disinyalir memiliki wanita simpanan yang merupakan teman korban semasa kerja di Jailolo.

Erland disebut-sebut bakal menikahi wanita simpanannya pada bulan Juni 2025 mendatang. Bukan tanpa alasan, pejabat publik itu dimintai pertanggungjawaban karena wanita simpanannya diduga  tengah mengandung dengan usia kandungan ditaksir sekitar empat bulan.

Rencana pernikahan itu menjadi alasan kuat adanya tindak pidana perzinahan yang dilakukan, sehingga korban melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Laporan yang ditangani mencakup dugaan KDRT, pelantaran anak serta perzinahan.

Kuasa hukum koran, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan tambahan bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan kliennya. Ia menyebut semua dokumen bakal diserahkan ke penyidik dalam waktu dekat.

“Kami berharap ada keadilan karena ini bukan persoalan pribadi, namun demi menjaga marwah hukum dan perlindungan terhadap klien kami yang mengalami KDRT”, ujar Abdullah saat ditemui mimbartimurcom, Jumat (23/05) malam.

Abdullah menyebut, terlapor mestinya mampu martabatnya sebagai pejabat publik agar tidak mencoreng nama institusi. Apalagi, dipercayakan sebagai perwakilan yang memiliki tanggungjawab penuh terhadap ratusan masyarakat di Halmahera Barat.

-- --

“Jangan menganggap jabatan sebagai tameng sehingga semena-mena melakukan tindakan kekerasaan. Sehingga kami meminta proses ini harus dilakukan dengan profesional, transparan dan akuntabel. Negara harus hadir untuk rakyat kecil, bukan untuk melindungi pelaku kekerasan”, tandasnya.

Sementara Badan Kehormatan DPRD Halmahera Barat hingga Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi hingga pemberitaan ini dipublikasi. ***