Mimbartimur.com – Dinas Kesehatan Halmahera Selatan menanggapi hasil pemeriksaan kesehatan milik seorang calon jemaah haji 2025 bernama Sahar Bahar (75) yang menyebabkan dirinya gagal berangkat tahun ini akibat divonis demensia berat.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asyia Hasim menyampaikan status demensia calon jemaah haji asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat tersebut tidak menjadi tanggungjawab dinasnya karena seluruh penilaian melalui sistem kementarian kesehatan.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, kewenangannya bukan dari kami karena seluruh butir pertanyaan yang dijawab para calon jemaah haji melalui sistem kementerian kesehatan dan itu secara otomatis”, ujar Asyia saat ditemui mimbartimurcom dikantornya, Senin 921/040.
Asyia menjelaskan pertanyaan yang terinput dalam aplikasi itu secara otomatis sehingga pihaknya tidak bisa melakukan tindakan diluar prosedur. Meski begitu, Asyia mengaku pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi untuk memastikan status calon jemaah haji tersebut.
“Jadi prosedur yang dilewati memang seperti itu, namun kami masih berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah provinsi. Kami juga berdoa seluruh calon jemaah haji sehat secara fisik dan mental melalui setiap tahapn hinga berangkat ke tanah suci“, jelasnya.
Menurutnya, dokumen pemeriksaan yang tidak bisa diinput dalam sistem Istita’ah Kesehatan Jemaah Haji berdasarkan hasil jawaban yang dikerjakan dalam sistem kementerian kesehatan. Dari pertanyaan tersebut, kata Asyia, hanya empat dari sepuluh butir pertanyaan yang dijawab.
“Bersangkutan hanya mampu menjawab empat pertanyaan. Jadi untuk seluruh calon jemah hai yang berangkat tahun ini selain pemeriksaan kesehatan secara fisik, juga ada pemeriksaan kesehatan secara psikis atau mental”, pungkasnya.
Sebelumnya, calon jemaah haji asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat itu gagal berangkat setelah hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya mengalami demensia berat. Sehingga dokumen yang di input dalam sistem haji tidak dapat diproses.
***