Mimbartimur.com – Pembersihan pemboikotan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Laromabati yang dilakukan oleh dengan alasan mendapat sorotan. Pasalnya, membuka paksa blokade masyarakat atas protes penyaluran Bahan Bakar Minyak () tidak sesuai prosedur.

Tindakan pembukaan blokade tersebut disinyalir sebagai upaya Polsek Kayoa dalam melindungi kegiatan inprosedural milik CV Kelfa Halsel Indonesia yang beroperasi di Jalan Poroniti, Kecamatan Kayoa Utara, Halmahera Selatan.

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, sejak AMPS Larombati beroperasi, pihak Kepolisian Sektor Kayoa tidak pernah melakukan patroli atau pengawasan diareal yang diklaim sebagai objek vital sehingga penyaluran BBM kerap dijual di luar Pulau Kayoa menggunakan puluhan jirgen.

Informasi lain, penjualan yang tidak sesuai itu dilakukan hanya dua hari setelah APMS menerima suplai dari Pertamina melalui kapal laut. Jumlah BBM jenis dan Solar diketahui sebanyak 30 – 70 ton dalam dua kali suplai selama satu bulan.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network () mengatakan pembersihan blokade karena objek vital hanyalah dalih semata. Menurutnya, agen BBM yang diboikot harus dipastikan telah memasuki objek vital sehingga tidak terkesan melabui protes masyarakat.

“Bisa saja, karena Pertamina sendiir masuk objek vital nasional. Namun, Polsek Kayoa harus melakukan patroli untuk memastikan distribusinya sesuai ketentuan”, ujar Iggrisa saat ditemui mimbartimurcom di Resto Bintaro Xchange Mall,Tangerang Banten, Jumat (18/04).

Iggrisa menjelaskan penetapan kawasan objek vital nasional (OVN) melalui identifikasi, kajian, dan persetujuan berjenjang mulai dari daerah sampai pusat tergantung cakupannya apa saja. Ia menegaskan kategori kawasan objek vital harus ada keputusan atau penetapan.

-- --

“Jadi tidak langsung oh ini masuk kawasan OVN, tidak begitu. Bahkan selama proses untuk kategorial perlu pemantauan apakah terpenuhi atau tidak, apakah selama proses menuju penetapan OVN kawasan tersebut layak atau berfungsi sesuai dengan tujuan atau tidak”, jelasnya.

Lebih lanjut, kata Iggrisa, Polsek Kayoa harus memastikan AMPS Laromabati yang diblokade warga benar memasuki areal bojek vital. Ia menuturkan, jika mengacu pada kawasan pertamina memang OVN tapi bukan berarti agen BBM tersebut disebut objek vital.