Mimbartimur.com – Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sebelas personel kepolisian sepanjang tahun 2024. Belasan anggota polisi itu tercatat didominasi kasus asusila.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko menyampaikan pemecatan belasan anggota polisi tersebut merupakan wujud dari komitmen persis dengan memberikan punishment terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini bagian dari komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang presisi”, ujar Midi dalam konfrensi pers akhir tahun yang digelar di Ballroom Royal Resto, Jalan Branjangan, Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate pada Senin (30/12).
Lebih lanjut Midi menjelaskan selain hukuman PTDH, pihaknya juga menangani kasus pelanggaran disiplin personel sebanyak 103 kasus dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus sepanjang tahun 2024.
Kasus pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang di tangani. Hal tersebut berdasarkan data pengawasan personel bidang pembinaan Polda Maluku Utara.
“Pelanggaran disiplin mengalami penurunan dari 121 kasus pada tahun 2023 menjadi 11 kasus atau 14 persen tahun 2024. Jumlah penyelesaian perkara sebanyak 88 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani”, imbuhnya.
Sementara perwakilan Bidang Propam Polda Maluku Utara AKBP Samsul mengatakan dari sebelas personel yang di PTDH pada tahun 2024 didominasi dengan kasus tindak pidana asusila. Belasan personel itu dipecat dibuktikan dengan penerbutan KEP PTDH.
“Untuk kasus PTDH terhadap seelas personel,terbanyak kasus asusila”, kata Samsul mewakili Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol. Heri Purnomo saat menanggapi pertanyaan awak media di Royal Resto.
***