Mimbartimur.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat Syahril Abdurradjak yang saat ini tengah mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024 di Kota Ternate tampaknya tidak baik-baik saja. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar.
Kasus tersebut terjadi sejak 2018 silam semasa Syahril Abdurradjak masih menjabat orang nomor tiga di Pemerintahan Halmahera Barat. Calon Walikota Ternate itu dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebanyak dua kali.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekda terkait kasus pinjaman Rp 150 miliar di Bank Maluku-Malut. Kasus yang tengah ditangani itu menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara.
“Syahril waktu itu diperiksa sebagai Sekda Halmahera Barat. Diperiksa kapasitasnya sebagai dalam perkara”, kata Richard saat ditemui pada Rabu (21/08).
Perlu diketahui, pinjaman ratusan miliar tengah ditangani lembaga penegak hukum itu digunakan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur baik jalan maupun jembatan. Meski begitu, anggaran tersebut diduga bermasalah hingga masuk ke rana hukum.
Lebih lanjut, Richard menuturkan dalam penyidikan pihaknya telah memeriksa Syahril Abdurradjak. Terkait siapa saja yang tersangkut dalam perkara ini, katanya, masih menunggu hasil audit yang sedang berlangsung di BPK Maluku Utara.
“Sudah dua kali kita periksa Sekretaris Daerah Halmahera Barat. Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil auditnya”, jelasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang meminta kepada penyidik untuk membuka perkara ini secara jelas, bahwa siapa saja yang ikut terlibat menikmati uang negara miliaran rupiah itu.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membuka kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar ini seterang mungkin. Karena kasus ini diduga menyeret beberapa mantan pejabat di Halmahera Barat”, tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.