“Kami tekankan perkara ini tindak pidana khusus yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, masa tahanan itu cukup lama sehingga menjadi kekhawatiran kami jangan sampai tersangka melarikan diri”, tutupnya.

Sementara Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan menyampaikan pihaknya menangani semua perkara dengan profesional dengan memperhatikan aspek-aspek hukum. Guntur mengaku kasus pelecehan anak dibawah umur menjadi program utamanya.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan surat pemanggilan pemeriksan juga sudah disampaikan ke bersangkutan”, kata Guntur kepada mimbartimurcom saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (10/07).

Guntur menjelaskan alasanya tersangka belum ditahan karena tidak ingin melangkahi prosedur. Namun, ia tidak menyampaikan secara rinci dasar hukum penyidik tidak melakukan penahanan paska ditetapkan tersangka pada 8 Juli 2024 lalu.

“Kalau langsung ditahan, apakah sesuai KUHAP. Kami harus tetap melakukan penahan sesuai prosedur, prinsipnya siapapun yang melakukan kejahatan bakal ditindak sesuai undang-undang. Jadi dalam perkara ini, surat panggilan sudah kami sampaikan ke tersangka”, jelasnya.

Lebih lanjut, kata Guntur, surat panggilan pemeriksaan yang sudah disampaikan ke tersangka sejak, Selasa (8/07). Ia menuturkan, jika tersangka tidak hadir dalam panggilan kedua bakal dijemput secara paksa dan melakukan penahanan.

Disinyalir soal adanya hubungan kerabat penyidik dengan tersangka, Guntur membantah tundingan tersebut. Pasalnya, perkara yang ditangani merupakan atensi diinstitusinya sehingga tidak membeda-bedakan siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau panggilan kedua belum datang, kami langsung sprin penangkapan. Tidak ada hubungan, kami tetap bekerja sesuai prosedur, siapun dia selama melakukan perbuatan melawan hukum akan ditindak”, tutupnya.

***

 

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi