Mimbartimur.com – Anggaran untuk perjalanan dinas serta makanan dan minuman puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2025 mencapai 54.453.961.000 atau Rp 54,4 miliar rupiah dalam setahun menjabat.

Uang puluhan miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola Sekretariat DPRD Maluku Utara menggunakan metode pengadaan Swakelola Tipe I. Total ini terdiri dari 14 item paket pengadaan, 13 diantaranya perjalanan dinas biasa.

Berdasarkan data yang dioperoleh mimbartimurcom, belasan paket untuk perjalanan dinas para Anggota DPRD Maluku Utara tersebut berjumlah Rp 43.979.818. Rincian pengeluaran menunjukkan alokasi dana untuk perjalanan dinas yang bervariasi.

Kode paket 40554842 menjadi komponen terbesar dengan alokasi mencapai Rp 21.353.898.000, yang menunjukkan tingginya intensitas perjalanan dinas di kalangan anggota dewan. Rincian anggaran meliputi kode paket lainnya, seperti  40554717 sebesar Rp 8.484.182.000.

Kemudian paket 40554865 yang dananya mencapai Rp 1.697.134.000, ada pula kode paket 40554912 yang dialokasikan sebesar Rp 1.963.524.000, menunjukkan yang belum diketahui secara rinci kegiatan yang mendukung tugas legislatif anggota DPRD.

Sementara anggaran belanja makanan dan minuman rapat Anggota DPRD Maluku Utara tercatat dalam kode paket 40554843 berjumlah Rp 10.657.143.000. Deretan data belasan paket tersebut, telah diolah Tim Mimbartimurcom menggunakan rumus Excel.

Meskipun anggaran ini tampak signifikan, itu terjadi di tengah upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan efisiensi keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah di berbagai sektor, termasuk pemangkasan biaya operasional yang tidak esensial.

***