Mimbartimur.com – Keluarga korban insiden kecelakaan kerja di area industri Pulau Obi, Kawasi, telah menerima sisa upah kerja dari (TBP).

Total yang diterima keluarga korban Rp 17.563.000 rupiah. Jumlah ini termasuk sumbangan sukacita dari perusahaan dan pihak manajemen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Daud Jubedi, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyerahkan hak almarhum kepada keluarga.

“Sudah diterima keluarga korban meninggal, dengan rincian sisa upah kerja sebesar Rp2.563.000, sumbangan sukacita perusahaan sebesar Rp5.000.000, dan sumbangan pihak manajemen sebesar Rp10.000.000”.

“Jadi, totalnya Rp17.563.000 rupiah,” kata Kadis Daud Jubedi pada Sabtu, 15 November 2025.

Ia menambahkan, sejak tanggal 4 November, telah di lakukan penandatanganan perjanjian dengan ahli waris yang diwakili langsung oleh ibu kandung almarhum. Kemudian dari perusahan mewakili HRD TBP.

“Penyerahan dilakukan langsung oleh pihak HRD atas hak-hak korban berupa sisa upah dari tanggal 1 sampai 5 November 2025,” tutup Daud***