Mimbartimur.com – Delapan dari sebelas anggota masyarakat adat Maba Sangaji, yang berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio di Kota Tidore Kepulauan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Di antara mereka yang telah dibebaskan adalah Umar Manado, Salasa Muhamad, Jamaludin Badi, Yasir Hi Samad, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Hamim Djamal, dan Sahil Abubakar. Sebelumnya, kedelapan warga ini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio dengan hukuman penjara selama 5 bulan, dengan pengurangan masa tahanan.

Mereka dijatuhi hukuman bersama tiga warga lainnya terkait tindak pidana yang melibatkan penghalangan dan gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) PT Position.