Mimbartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menerima pelimpahan tersangka berinisial RABD beserta barang bukti terkait kasus dengan () di tiga lokasi. Proses pelimpahan ini terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dengan status P-21.

Pelimpahan yang dikenal sebagai tahap II dilaksanakan oleh penyidik Jatanras kepada penuntut umum pada Rabu, (05/11). Kasi Intel , Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima.

“Barang bukti yang kami terima mencakup uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan bercak darah, pisau yang digunakan untuk melukai korban, parang untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang dipakai tersangka, serta barang bukti lainnya,” kata Aan

Aan menambahkan bahwa dari hasil penelitian, tercatat ada tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) , yaitu Toko Al-Nizam, Toko Endang, dan Toko Riski yang berada di Kelurahan Kalumata.

Tersangka juga diketahui berstatus residivis dalam kasus sebelumnya di Halmahera Selatan, yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Berdasarkan tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai dengan , serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP terkait dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara. Sebagai langkah selanjutnya, penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate untuk melanjutkan proses hukum. ***