Mimbartimur.com – Tim penyelidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sedang menangani kasus dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga untuk pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024. Dalam rangka penyelidikan ini, sejumlah pejabat kunci telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Salah satu pejabat yang diperiksa yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Ia saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari investigasi yang lebih besar mengenai aliran dana di tubuh DPRD.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sekwan bertujuan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembayaran tunjangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi titik fokus dalam upaya penegakan hukum.
“Sekwan sudah diperiksa, termasuk perangkat DPRD lainnya. Kami memutuskan untuk memeriksa perangkat di sekretariat sebelum mengonfrontasi pimpinan DPRD,” kata Fajar kepada awak media, Rabu (05/11).
Isu mengenai penyimpangan ini muncul setelah ditemukannya dugaan bahwa setiap anggota DPRD Maluku Utara menerima tunjangan operasional dan rumah tangga yang mencapai Rp 60 juta per bulan selama periode mereka menjabat. Dugaan ini memicu perhatian publik dan mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku Utara telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Malut, M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, dan Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman. Panggilan ini merupakan bagian dari upaya mendalami seluruh aspek yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut.
Namun, tidak hanya itu, tim penyelidik juga menemukan fakta adanya tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar sepanjang periode yang sama. Selain itu, terungkap juga ada alokasi sebesar Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan.
Seluruh jumlah anggaran yang besar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara dan dikelola melalui Sekretariat DPRD Malut. Pemantauan atas penggunaan dana tersebut kini menjadi perhatian utama bagi tim penyelidik.
Hingga saat ini, tim penyelidik Kejati Malut masih aktif dalam mengumpulkan bukti serta memeriksa berbagai saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan tunjangan yang telah dikucurkan tersebut. ***
