Mimbartimur.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara baru-baru ini mengungkapkan dua temuan utama dalam hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2023. Temuan ini merupakan bagian dari upaya BPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam audit tersebut, temuan pertama yang diidentifikasi adalah adanya utang pengadaan aset tetap di Sekretariat DPRD yang mencapai nilai Rp 1,23 miliar. Utang ini belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran, yang menunjukkan adanya masalah dalam penatausahaan keuangan pemerintah provinsi.
Temuan kedua terkait dengan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan konsumsi rapat di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di Sekretariat DPRD. Total nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 437,25 juta, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan kelemahan dalam tata kelola keuangan dan aset pemerintah provinsi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya utang pengadaan aset tetap yang belum diselesaikan. Hal ini tidak sesuai dengan asas periodisasi akuntansi,” tulis BPK Maluku Utara dikutip mimartimurcom.
Selanjutnya, BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas dan rapat disebabkan oleh perbedaan penggunaan tarif Standar Biaya Umum (SBU) serta kurangnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengelolaan anggaran oleh SKPD.
Atas kedua temuan ini, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Salah satunya adalah agar pemerintah segera melakukan penyetoran ke kas daerah atas nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam audit tersebut.
BPK juga merekomendasikan penguatan mekanisme verifikasi dokumen pertanggungjawaban di seluruh SKPD. Ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan dan mencegah terjadi kembali temuan serupa di masa mendatang.
Sebagai lembaga audit negara, BPK menilai bahwa langkah peningkatan administrasi dan pengawasan internal sangatlah penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Perbaikan sistem pengendalian intern diharapkan dapat membantu mencegah masalah serupa di masa yang akan datang.
Dengan langkah-langkah pembenahan yang direkomendasikan, diharapkan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat. ***
