Mimbartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga untuk pimpinan serta anggota DPRD periode 2019–2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) , Fajar Haryowimbuko, mengatakan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Fajar menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan pihak-pihak dari DPRD serta Pemerintah Provinsi.

“Proses ini masih terus kami dalami. Sejauh ini, sepuluh orang dari pihak dewan telah kami periksa, dan pihak provinsi juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” ungkap Fajar saat dihubungi pada Rabu (5/11).

Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga yang diperoleh seluruh anggota , masing-masing sebesar Rp60 juta per bulan selama masa jabatan 2019–2024.

Perlu diketahui dalam penyelidikan ini, tim telah memeriksa sejumlah anggota legislatif, yakni M. Iqbal Ruray, Kuntu Daud, dan Bendahara Sekretariat , Rusmala Abdurahman.

Selain itu, informasi yang diperoleh dari Kierahapost.com menyebutkan bahwa penyelidik Kejati juga sedang menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD.

Total anggaran tersebut mencapai Rp29,832 miliar selama periode yang sama, di samping adanya alokasi sebesar Rp16,2 miliar untuk tunjangan transportasi bagi seluruh anggota dewan.

Sumber dari semua anggaran besar ini berasal dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.

Penyelidikan oleh Kejati Malut masih berlanjut, dengan tujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan tunjangan-tunjangan yang dicurigai tersebut. ***