Perlu diketahui, sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18-19 Desember 2023 lalu bertempat di Ternate dan Hotel Bidakara Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, AGK didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
AGK diketahui didatangkan ke Ternate oleh penyidik KPK menggunakan pesawat Garuda pada Selasa 14 Mei 2024 lalu sekira pukul 07:00 WIT di Bandar Udara Sultan Baabullah Ternate bersama dua tersangka lain yakni Ramadhan Ibrahim selaku ajudan dan Ridwan Arsan selaku mantan Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.