Mimbartimur.com – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah senilai belasan miliaran rupiah hingga kini belum ada titik terang. Sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu.
Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Bupati Halmahera Selatan itu tampak redup usai Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma. Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Ikhwan Rahmat, Rustam Muhdar, Muhlis Sangadji, dan Sofyan Abas.
Sejumlah saksi tersebut merupakan pejabat tinggi BPRS Saruma, dua diantaranya yakni Ikhwan Rahmat selaku direktur utama dan direktur kepatuhan Rustam Muhdar. Keduanya diberhentikan dari jabatannya terkait dugaan kredit macet sebesar Rp 15 miliar.
Sementara saksi lain yakni mantan kepala BKAD Halmahera Selatan, Aswin Adam. Ia di periksa sabagai saksi penanggungjawab pemegang saham pengendali (PSP) deposito milik Pemda di BPRS Saruma dengan nilai miliran rupiah.
Sebelumnya, Aswin Adam diperiksa penyidik Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) perbankan. Mantan eks BKAD itu dilidik dalam kasus perdata, sementara status kasus pidana yang dilidik Kejari Halmahera Selatan hingga kini belum ada kepastian.
Pemeriksaan saksi lainnya oleh penyidik Polres Halmahera Selatan yakni oknum kontraktor Leni dan Dewi yang diduga telibat dalam dugaan kredit macet.
Dalam keterangan pers Bupati Halmhera Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023 menyampaikan bahwa salah satu debitur mengajukan pinjaman melalui 8 perusahaan miliknya tanpa jaminan yang jelas dan dengan jangka waktu yang sangat pendek.
Selain itu, kesaksian lain yang diperksa penyidik adalah pemilik saham 1 persen di BPRS Saruma yakni Muhlis Sangaji. Diketahui pemilik saham terbesar di bank daerah tersebut adalah Pemda Halmahera Selatan sebesar 99 persen.
Untuk mengungkap dugaan pelanggaran SOP perbankan dan dugaan korupsi di BPRS Saruma, penyidik Polres Halmahera Selatan bakal berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwewenang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.