Ternatepost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menarik perhatian publik setelah memvonis 11 warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur bersalah dalam sidang putusan pada Kamis (16/10).
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fadun, mereka dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh PT Position, pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
