Dalam menjaga kepercayaan masyarakat, lanjutnya, Kades harus terbuka dalam mengelola keuangan desa baik dalam penggunaan pembangunan infrastrukur maupun non infrastruktur.

Selain itu, Usman meminta pemerintah kecamatan proaktif melakukan pengawasaan pengelolaan dana desa guna mendorong pemerintahan yang bersih.

“Pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa secara administrasi wajib dilakukan pemerintah kecamatan agar tidak ada lagi indikasi-indikasi korupsi yang terjadi”, tandasnya.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi