Mimbartimur.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan menggelar sosialisasi sadar hukum untuk 182 Kepala desa (Kades) pada, Jumat (14/4/23).
Sosialisasi sadar hukum itu digelar di gedung kantor Bupati, Jalan Karet Putih, Kampung Makian, Halmahera Selatan.
Kegiatan bertajuk ‘Membangun Kesadaran Hukum Aparatur Pemerintah Desa Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bertabat” diberlangsung lancar.
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mengingatkan para Kades pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan desa menjadi tanggungjawab bersama sehingga pengelolaan dana desa harus transparan, dengan begitu partisipasi masyarakat terhadap pembangunan lebih baik”, ujar Usman Sidik saat membuka kegiatan pada, Jumat (14/4/23).
Lebih lanjut, Usman mengatakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa 2024 mendatang menggunakan sistem teknologi untuk menghindari indikasi tindak pidana korupsi.
“Tahun depan, penerapan sistem laporan pertanggungjawaban dana desa berbasis online akan digunakan semua Kades. Aplikasinya disiapkan Pemda, fungsinya untuk mendeteksi terjadinya penyelewangan”, pungkasnya.
Usman menjelaskan, penyelewangan dana desa kerap terjadi sehingga perlu adanya kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan pemahaman hukum bagi Kades dalam mengelola keuangan desa.
“Titik rawan terjadinya korupsi itu karena faktor ketidakpahaman aturan dan kelalaian dalam mengelola dana desa. Sehingga DPMD perlu menggelar kegiatan seperti ini”, jelas Usman.
Tinggalkan Balasan